Kenapa Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Sering Gagal?
Resign butuh dana? JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan 100% setelah resign, tidak perlu tunggu 10 tahun. Tapi banyak yang gagal karena paklaring tidak lengkap atau foto blur. Berikut cara online resmi 2026 tanpa harus ke kantor cabang.Disclaimer: Panduan edukasi, sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id
Syarat Terbaru Klaim JHT 2026
- Sudah tidak aktif bekerja (resign/PHK)
- Kartu peserta BPJS (KPJ)
- KTP, KK, Buku Rekening atas nama sendiri
- Surat keterangan berhenti bekerja / Paklaring (jika ada, jika tidak ada bisa pakai surat pernyataan tidak bekerja)
Cara Cairkan via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Download JMO: Di Playstore/Appstore - pastikan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Login & Cek Saldo: Masuk pakai email & NIK
- Pilih Menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT
- Pilih Alasan Klaim: Mengundurkan Diri
- Upload Dokumen: Foto KTP, KK, KPJ, Buku Rekening (foto harus jelas, tidak blur, tidak terpotong)
- Verifikasi Biometrik & Video Call: Ikuti instruksi foto wajah
- Tunggu Proses: Estimasi 5-10 hari kerja, dana masuk ke rekening
Berapa Lama Dana Cair?
Jika dokumen lengkap, 5-7 hari kerja. Jika ada revisi, 10-14 hari.
Penyebab Gagal Paling Sering
1. Nama di KTP beda dengan nama di BPJS (misal: gelar). 2. Buku rekening bukan atas nama sendiri. 3. Foto paklaring blur. 4. Status kepesertaan masih aktif di perusahaan lama - minta HRD nonaktifkan dulu.
FAQ
Bisa cairkan tanpa paklaring? Bisa, pakai surat pernyataan tidak bekerja bermaterai (template ada di aplikasi JMO).
Saldo di bawah 10 juta bisa online? Ya, semua saldo sekarang bisa via JMO, tidak perlu ke kantor.
Kena pajak? JHT di atas 50 juta kena pajak progresif 5%.
Terakhir diperbarui:
